Telah terlaksana Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi untuk perkara nomor 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN Krs bertempat di Pengadilan Negeri Kraksaan pada hari Kamis Tanggal 24 September 2026. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan dihadiri Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Pemohon Eksekusi, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor kota Probolinggo, Kepala Unit Intel Kepolisian Sektor Sumberasih, Petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo serta Sekretaris Desa Muneng. Rapat tersebut membahas perihal kesiapan pelaksanaan eksekusi salah satunya mengenai tujuan utama dari rapat koordinasi eksekusi sebagai penyamaan persepsi, mengidentifikasi potensi kendala, serta memastikan pelaksanaan eksekusi atas Risalah Lelang yang dimohonkan oleh Pemohon eksekusi dapat berjalan lancar,aman, dan tertib dimana Rakor ini diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan sebagai bentuk pertimbangan nanti terkait tempat yang akan dijadikan tempat penampungan sementara terhadap barang yang akan dikosongkan dari Objek Eksekusi dan hal lain yang berkenaan dengan segala persiapan sebelum eksekusi dilaksanakan.