SMS Info Perkara Pengadilan Negeri Kraksaan
Sejak bulan April 2016, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta sebagai wujud dukungan terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi kepada publik, Pengadilan Negeri Kraksaan telah meluncurkan program yaitu SMS INFO PERKARA.
SMS INFO PERKARA adalah fasilitas SMS auto reply, yang memuat data perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Kraksaan. Untuk menggunakan fasilitas layanan ini masyarakat cukup mengirimkan SMS ke nomor pusat layanan sms kami berikut kode perkara, maka sistem akan langsung merespon dan mengirimkan balasan data perkara yang dibutuhkan. Data yang kami sediakan terhubung langsung dengan data perkara di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) yang terupdate secara otomatis dengan data terkini proses perkara.
Ketentuan dan tata cara pengiriman sms
Masyarakat dan para pencari keadilan cukum mengirimkan sms ke nomor 085 606 919 333, dengan format sebagai berikut:
No | Jenis Layanan | Format | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | PERKARA | PERKARA#nomor_perkara | Menampilkan data lengkap perkara (data pihak, tanggal pendaftaran, jenis perkara dan status perkara |
2 | JADWAL | JADWAL#nomor_perkara | Menampilkan tanggal tundaan sidang atau tanggal sidang terakhir. |
3 | BIAYA | BIAYA#nomor_perkara | Menampilkan data biaya untuk Perkara Perdata (penerimaan, pengeluaran dan sisa). |
Contoh pengetikan nomor perkara beserta pengaplikasian dalam sms :
No | JenisPerkara | Contoh Nomor Perkara | Contoh Format SMS | |
---|---|---|---|---|
A | PERKARA PERDATA | |||
1. | Gugatan | 1/Pdt.G/2016/PN Mad | PERKARA#1/G/2016 | |
2. | Permohonan | 1/Pdt.P/2016/PN Mad | PERKARA#1/P/2016 | |
3. | Bantahan | 1/Pdt.Bth/2016/PN Mad | PERKARA#1/Bth/2016 | |
4. | Gugatan Sederhana | 1/Pdt.G.S/2016/PN Mad | PERKARA#1/G.S/2016 | |
B | PERKARA PIDANA | |||
1. | Biasa | 1/Pid.B/2016/PN Mad | PERKARA#1/B/2016 | |
2. | Cepat | 1/Pid.C/2016/PN Mad | PERKARA#1/C/2016 | |
3. | Pra Peradilan | 1/Pid.Pra/2016/PN Mad | PERKARA#1/Pra/2016 | |
4. | Pidana Anak | 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mad | PERKARA#1/Sus-Anak/2016 |
Biaya sms ini adalah sesuai dengan tarif reguler sms operator masing masing.
Penyitaan
Penyitaan
-
Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin / persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik.
-
Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya "Mengetahui".
-
Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
-
Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang tidak diatur lain.
Sita Jaminan
Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim / Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim / Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri / Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.
Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (Pasal 227, 226 HIR. Pasal 261, 260 RBg.).
Permohonan agar dilakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revindicatoir, harus dimusyawarahkan Majelis Hakim dengan seksama, apabila permohonan tersebut cukup beralasan dan dapat dikabulkan maka Ketua Majelis membuat penetapan sita jaminan. Sita jaminan dilakukan oleh Panitera / Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang pegawai Pengadilan Negeri sebagai saksi.
Sebelum menetapkan permohonan sita jaminan Ketua Pengadilan / Majelis wajib terlebih dahulu mendengar pihak tergugat.
Dalam mengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan :
-
Penyitaan hanya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat), setelah terlebih dahulu mendengar keterangan pihak tergugat (lihat Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) RBg.).
-
Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan Pasal 199 HIR atau pasal 261 jo pasal 213 dan Pasal 214.
-
Dalam hal tanah yang disita sudah terdaftar / bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal tanah yang disita belum terdaftar / belum bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Kelurahan. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.
-
Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang / dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Pengadilan Negeri.
Apabila telah dilakukan sita jarninan dan kemudian tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, maka sita jaminan harus diangkat.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 79-80.
Penggeledahan
Penggeledahan
-
Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
-
Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.
-
Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.
-
Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.
-
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.
-
Kata "segera" adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 52-53.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas